Advertisement
Tak Banyak Daerah Pakai UMP, Buruh Tunggu Pengumuman UMK 7 Desember
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Serikat buruh atau serikat pekerja mengungkapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang diumumkan hari ini tidak berpengaruh banyak karena mayoritas menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, mayoritas wilayah tidak menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, melainkan menggunakan UMK yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
“Ini kan baru UMP yang mayoritas tidak digunakan, kecuali DKI Jakarta. Di provinsi lain yang ditunggu-tunggu adalah kenaikan upah minimum kabupaten/kota karena UMK-lah yang digunakan, yang akan ditetapkan nanti sekitar 7 atau 8 Desember 2022,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Ristadi yang mewakili pekerja menyampaikan pihaknya lebih menunggu UMK karena umumnya lebih besar dari UMP, seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Buruh: Bukti Kegagalan Keistimewaan DIY!
Advertisement
Diketahui untuk UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487, sedangkan UMK Karawang yang masih termasuk dalam wilayah Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312. Angka tersebut lebih besar dari UMP DKI Jakarta pada 2022.
Ristadi juga melaporkan saat ini, informasi terbaru dari para anggotanya terjadi kenaikan UMP untuk 2023 di wilayah Jawa Barat sebesar 7,88 persen, Jawa Timur 7,8 persen, dan Banten sebesar 6,4 persen.
“Lainya belum ada laporan dari kawan-kawan KSPN di daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ristadi menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan jalan tengah berupa Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Meski demikian, besaran upah saat ini yang naik Rp100.000-Rp200.000 untuk para buruh dinilai belum mencukupi untuk mengimbangi kenaikan berbagai bahan pokok dan energi.
“Kalau soal cukup atau tidak ya tidak akan ada cukupnya,” pungkas Ristadi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melimpahkan sepenuhnya penetapan UMP 2023 kepada gubernur dengan formulasi yang telah diberikan sesuai Permenaker No. 18/2022.
Sementara itu, kalangan pengusaha berencana mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja.
Keputusan upah minimum tersebut pun masih bisa berubah jika nantinya uji materil Permenaker No. 18/2022 yang diajukan pengusaha ke Mahkamah Agung diterima.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memonitor wilayah yang telah menetapkan UMP 2023. Meski demikian, dirinya belum merespons bila nantinya uji materil Permenaker No. 18/2022 yang diajukan pengusaha ke Mahkamah Agung diterima.
“UMP yang mengumumkan adalah gubernur, Kemenaker mengeluarkan kebijakan tentang penetapan upah minimum,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
- Tangis Kecil Erick Thohir Iringi Sukses Timnas U23 ke Semifinal Piala Asia U-23
- Kasus DBD di Pacitan Melonjak Tinggi pada April Ini, Angkanya Capai 107
- Jatuh lalu Tertabrak Truk, Pengendara Motor Meninggal di Selogiri Wonogiri
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement