Advertisement

Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing

Denis Riantiza Meilanova
Selasa, 29 November 2022 - 01:37 WIB
Bhekti Suryani
Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing Ilustrasi upah minimum provinsi. Berikut daftar UMP 2023 enam provinsi di Pulau Jawa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. Persentase kenaikan UMP berkisar 5-8 persen.

Dari enam provinsi yang berada di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kenaikan UMP 2023 tertinggi secara persentase, yakni mencapai 8,01 persen. Namun, secara nilai kenaikan UMP di Jateng hanya sebesar Rp145.234, lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Menyusul Jawa Tengah, persentase kenaikan UMP Provinsi Jawa Barat mencapai 7,88 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik Rp145.182,86 dibandingkan tahun lalu.

Kemudian, Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran kenaikan UMP mencapai 7,86 persen. Dengan demikian, besaran UMP daerah pimpinan Khofifah Indar Parawansa itu naik Rp148.676,88 menjadi Rp2.040.244 pada 2023.

Lalu, Pemerintah DI Yogyakarta menetapkan besaran UMP 2023 naik menjadi Rp1.981.782. Besaran itu naik 7,65 persen atau Rp140.866,47 dibandingkan UMP 2022 yang mencapai Rp1.840.915,53.

BACA JUGA: 10 Film Pendek Hasil Kompro Tayang Perdana di JAFF 2022

Sementara itu, kenaikan UMP Provinsi Banten ditetapkan sebesar 6,4 persen atau Rp160.076,89 pada 2023, yakni menjadi Rp2.661.280, dari sebelumnya sebesar Rp 2.501.203,11 pada tahun lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP pada 2023 adalah sebesar Rp4.900.000. Angka ini naik 5,6 persen atau Rp258.146 bila dibandingkan dengan UMP tahun lalu. Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Pulau Jawa.

Daftar lengkap UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa:

1. UMP Jawa Tengah

Rp1.812.935 (2022)
Rp1.958.169 (2023)
Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)

2. UMP Jawa Barat

Rp 1.841.487,31 (2022)
Rp1.986.670,17 (2023)
Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)

3. UMP Jawa Timur

Rp1.891.567,12 (2022)
Rp2.040.244 (2023)
Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)

4. UMP DI Yogyakarta

Rp 1.840.915,53 (2022)
Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan: Rp140.866,47 (7,65 persen)

5. UMP Banten

Rp 2.501.203,11 (2022)
Rp2.661.280 (2023)
Kenaikan: Rp160.076,89 (6,4 persen)

6. UMP DKI Jakarta

Rp4.641.854 (2022)
Rp4.900.000 (2023)
Kenaikan: Rp258.146

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement