Advertisement
Begini Kronologi Lengkap Kisruh Meikarta hingga Didemo Pembeli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sejak pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 lalu, proyek Meikarta disebut akan menjadi kota futuristik modern di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, belakangan terjadi kisruh antara pembeli dan PT Mahkota Semesta Utama selaku pengembang.
Untuk diketahui, proyek Meikarta dikembangkan oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT Mahkota Semesta Utama. Megaproyek besutan Lippo Group itu pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun.
Advertisement
Pada saat awal peluncuran proyek tersebut, pengembang melakukan promosi dan iklan besar-besaran terkait megaproyek tersebut hingga menyita perhatian publik.
Ada cukup banyak masyarakat yang tertarik untuk memiliki unit apartemen di Meikarta. Apalagi, pengembang menyebut proyek hunian tersebut bakal dilengkapi fasilitas yang lengkap hingga akses transportasi yang memadai.
Meikarta disebut akan memiliki 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Lippo Group dengan bangga memperkenalkan Meikarta sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri ini. Kala itu, James Riady selaku CEO Lippo Group menargetkan pembangunan akan dikebut dalam waktu 3-5 tahun.
Namun, proses pembangunan Meikarta tidak berjalan mulus hingga akhirnya didemo para pembeli yang belum mendapatkan unit apartemen hingga saat ini.
Berikut ini kronologi lengkap kisruh Meikarta:
1. Masalah Perizinan Proyek
Pada Mei 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengembang menghentikan proyek apartemen tersebut. Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar mengaku terkejut dengan pengumuman proyek besar, karena belum ada perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek.
“Kita ada Perda, ini proyek mengacu pada Perda tidak? Tiba-tiba launching saja, kami tidak pernah diberi tahu,” kata Deddy kala itu.
Ternyata, di awal Meikarta mengklaim telah menerima izin untuk 350 hektare yang diperluas menjadi 500 hektare. Namun, pihak Pemprov Jabar hanya memberikan izin 84,6 hektare untuk proyek tersebut.
BACA JUGA: Wow! Arab Saudi akan Beli Bank Mesir Senilai Rp9,4 Triliun
Tak hanya itu, Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo. Pasalnya, Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meikarta juga belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang.
Di tahun 2017, Lippo mencatat penjualan Meikarta tembus 16.800 unit dengan harga di kisaran Rp200 juta hingga harga tertinggi senilai Rp12,5 juta per meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement