Advertisement
Omnibus Law Keuangan Hari Ini Disahkan, Indonesia Kini Punya Uang Rupiah Digital
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR pada Kamis (8/12/2022) lalu, hari ini dalam rapat paripurna DPR RI dikabarkan akan mengesahkan RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan.
Aturan yang menjadi sorotan ialah terkait burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru untuk mengawasi aset kripto hingga bursa karbon.
Advertisement
Ada pula aturan baru dalam RUU PPSK terkait alat pembayaran sah Indonesia. Merevisi Pasal 2 tentang Rupiah Digital di RUU PPSK sebelumnya hanya menyebutkan rupiah, mata uang resmi Indonesia, terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam kemudian menambahkan rupiah digital sebagai alat pembayaran sah baru.
Sejatinya prinsip rupiah digital sama dengan alat pembayaran lain yakni sebagai sebagai alat tukar, satuan hitung, dan medium penyimpanan nilai hanya saja berbeda dalam bentuknya dan Bank Indonesia menjadi lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital.
BACA JUGA: Gegara Main Sesajen, Begini Kronologi Belasan Siswa Asal Sleman Kesurupan di Bali
Gubernur Bank Indonesia Perry Wijaya menjelaskan, “Dalam digital rupiah ada NKRI juga. Fitur-fitur yang ada di uang kertas juga ada dalam digital rupiah. Bedanya, kalau di dalam digital rupiah semuanya enkripsi dalam digital-digital, coding-coding. Codingnya di enkripsi, yang tau cuma BI,” dilansir Bisnis dikutip pada Selasa (13/12/2022).
‘Proyek Garuda’ sebutan proyek dari white paper yang telah dirilis oleh BI nantinya akan menaungi segala inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur rupiah digital. Rupiah digital nantinya akan memiliki rekening digital terpisah dari rekening biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement