Advertisement
Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital. Hal itu dilakukan sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan penanganan pinjaman online (Pinjol) illegal di ruang digital ini dilakukan bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Advertisement
“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Johnny dikutip dari laman Kemenkominfo, Kamis (15/12/2022).
Johnny mengklaim pihaknya memiliki surveilance system baik alphabetic maupun numerical yang terus bekerja non-stop untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Tok! DPR Akhirnya Sahkan Omnibus Law Keuangan UU PPSK
Selain melakukan pemantauan, dia mengungkapkan pihaknya juga terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
“Di samping penggelaran ICT infrastructre upstream dan Infrastruktur TIK hilir, kita juga melakukan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut Johnny, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan, serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik.
“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
6 Kalurahan di Pesisir Selatan Kulonprogo Dipasang EWS Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
Advertisement
Advertisement