Advertisement
Bawaslu RI Temukan 99 Dugaan Pelanggaraan pada Pendaftaran & Verifikasi Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sampai dengan 13 Desember 2022 ada 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Terkait dengan temuan, laporan, dan dugaan pelanggaran sampai dengan 13 Desember 2022, Bawaslu mencatat 99 dugaan pelanggaran yang terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Advertisement
Dia memaparkan sebanyak 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya adalah terkait dengan verifikasi faktual parpol di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat, serta satu temuan dari laporan dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual di Aceh.
BACA JUGA: Survei Poltracking: Ganjar Unggul di Jateng dan Jatim, Anies Kuat di Jakarta dan Banten
Loly mengatakan dari seluruh temuan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan serta 64 temuan lainnya menunjukkan bahwa KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.
Kemudian, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur, hasil penanganan dari Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti.
Selanjutnya mengenai 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly menyampaikan laporan-laporan tersebut terdiri atas 18 laporan terkait dengan pendaftaran partai politik yang 17 di antaranya diperiksa Bawaslu RI dan satu laporan diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh.
"Adapun hasil penanganan 18 laporan tersebut adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan dan sembilan laporan dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," ucap Lolly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement