Advertisement
KPU Segera Terbitkan Aturan Teknis Sosialisasi Peserta Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan aturan yang akan mengatur soal teknis sosialisasi para calon peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya kan memperjelas aturan larangan kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2024. KPU akan memperjelas perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi.
Tujuan pembentukan aturan itu agar ada pandangan yang sama antar setiap peserta pemilu soal garis pembeda antara kampanye dengan sosialisasi.
“Ini membangun cara pandang yang sama tentang bagaimana status parpol setelah jadi peserta pemilu, apabila menyapa rakyat,” ungkap Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Dia menjelaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Meski begitu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat untuk memperboleh peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.
“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya. Itu [identitas diri] ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi-misi partai,” jelas Hasyim.
Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekretaris jenderal yang diperbolehkan.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah itu juga diperbolehkan.
“Itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan,” ungkap Hasyim.
Sejalan dengan itu, KPU belum memperbolehkan pemasangan foto dan menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, itu hanya diperbolehkan ketika masa kampanye.
“Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon,” ungkapnya.
Selain itu, KPU juga melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.
Untuk sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar.
“Tapi kalau yang memasangnya di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, itu belum boleh,” jelas Hasyim.
Nantinya, aturan soal penjelasan larangan kampanye di luar jadwal ini akan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement