Advertisement
Catat! Ini Dia Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Momen pergantian Tahun Baru 2023 kini di depan mata. Pada 2023 mendatang, pemerintah setidaknya telah menetapkan 24 hari yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama.
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Advertisement
Dari total tersebut, sebanyak 16 hari dikategorikan sebagai hari libur nasional dan delapan hari lainnya dikategorikan sebagai cuti bersama.
Adapun, kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
1 Januari, Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April, Wafat Isa Al Masih
22-23 April, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei, Hari Buruh Internasional
18 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
4 Juni, Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
23 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April, Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni, Hari Raya Waisak
26 Desember, Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Sekarwaru Batik, Produk Kebanggaan Desa Tegalwaru Jember untuk Indonesia
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement