Advertisement
Vaksinasi Covid-19 Balita, Kemenkes Tunggu Izin WHO
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan belum akan menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi primer Covid-19 bagi anak usia balita.
Nadia menjelaskan, Kemenkes harus terlebih dahulu memperoleh izin serta arahan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Kelompok Penasihat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE) sebelum akhirnya dapat memperluas cakupan vaksin Covid-19 bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Advertisement
BACA JUGA : Dinkes Jogja Buka Layanan Kesehatan dan Vaksin Booster
“Hingga saat ini, kita masih menunggu rekomendasi dari WHO dan SAGE ya,” terang Nadia kepada Bisnis, Kamis (29/12/2022).
Sementara itu, disebutkan bahwa Kemenkes juga masih akan berfokus pada peningkatan jumlah penerima vaksinasi primer maupun booster bagi kelompok berisiko tinggi, seperti kelompok lanjut usia (lansia) dan orang dengan komorbid.
Adapun, cakupan vaksinasi booster yang masih berada di bawah standar WHO memang masih menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi Indonesia.
Hingga Rabu (28/12/2022), cakupan vaksin booster Indonesia masih berada di bawah angka 30 persen atau tepatnya hanya sekitar 29,15 persen masyarakat Indonesia yang kini telah memperoleh vaksin booster.
Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Comirnaty Children produksi Pfizer-Biontech untuk vaksinasi primer bagi anak usia 6 bulan-4 tahun dan 5-11 tahun.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, sama halnya dengan vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, vaksin Comirnaty Children juga merupakan jenis vaksin yang dikembangkan dengan platform mRNA. Namun, keduanya memiliki formulasi dan efektivitas vaksin yang berbeda.
BACA JUGA : Waduh! Stok Vaksin Covid-19 di Bantul Kosong
"Vaksin Comirnaty Children memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga vaksin comirnaty children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," ujar Penny dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Advertisement
Advertisement