Advertisement
Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi, Pakar: Pola Pikir Pro Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar hukum mengungkapkan sejumlah kesalahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.20/2022 tentang Cipta Kerja.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai langkah tersebut menunjukkan pola pikir yang pro-pengusaha. Bivitri dua kesalahan Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dari sisi hukum.
Advertisement
"Ini menggambarkan pola pikir yang benar-benar pro pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Paling tidak dari segi hukum ada dua kesalahan," kata Bivitri saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.om, Jumat (30/12/2022).
Pertama, papar Bivitri, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu InKonstitusional bersyarat untuk dua tahun. Artinya, lanjut Bivitri, UU Cipta Kerja tidak bisa dilaksanakan, dan tidak punya daya ikat.
Menurut dia penerbitan Perppu ini justru menunjukkan pemerintah yang mengabaikan putusan MK tersebut dan justru melaksanakan terus UU Cipta Kerja itu.
BACA JUGA: Angka Kriminalitas di Gunungkidul Naik, Ternyata Ini Penyebabnya...
Kedua, lanjut Bivitri, tak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tersebut. Pemerintah menyebut alasan pemerinta memakai dalil “hal ihwal kegentingan memaksa” seperti pasal 22 UUD 1945 dan juga Putusan MK 139/2009 tidak pas.
"Jelas-jelas saat ini hanya sedang liburan akhir tahun dan masa reses DPR, tidak ada kegentingan memaksa yg membuat presiden berhak mengeluarkan Perppu," kata Bivitri.
Menurut dia, penerbitan Perppu ini semakin menunjukkan keinginan Jokowi untuk mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar.
"Menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.
Menurut Bivitri DPR pada masa sidang setelah reses harus membahas dan menolak penerbitan Perppu tersebut.
"Menurut UUD dan UU Pembentukan peraturan per-UU-an, DPR nanti pada masa sidang pertama stlh ini, harus membahasnya dan bisa menolak. Tidak harus menerima," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Siapkan Lamaran!, Pemkab Sleman Buka 736 Formasi CPNS dan PPPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
Advertisement
Advertisement