Advertisement

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak!

Surya Dua Artha Simanjuntak
Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak! Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi. - Antara

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awi mengatakan pihaknya hanya memiliki dua pilihan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Awi menjelaskan, DPR saat ini sedang dalam masa reses. Oleh sebab itu, DPR baru akan membahas Perppu Cipta Kerja itu setelah mereka selesai reses pada Januari 2023.

Advertisement

"Nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu kita belum bisa bersikap hari ini," jelas Awi kepada Bisnis, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, dalam UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR hanya berhak menerima atau menolak sebuah Perppu untuk dijadikan UU.

Maka dirinya tak terlalu mempersoalkan jika pemerintah memilih penerbitan Perppu daripada membahas revisi UU Cipta Kerja ke DPR. DPR, lanjutnya, dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif.

"Mekanisme pengesahan Perppu menjadi UU ya begitu, Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," jelas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Awi menambahkan, yang pasti Perppu Cipta Kerja menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.

BACA JUGA: Kepadatan Kendaraan Malam Tahun Baru di Jogja Diprediksi Merata, Malioboro dan Tugu jadi yang Paling Padat

Untuk substansi penerbitan Perppu lainnya, dia menegaskan DPR akan membahasnya pada masa sidang selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement