Advertisement
Pasal Kontroversional di Perppu Ciptaker, Pesangon Makin Kecil?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Buruh menyoroti beberapa pasal dalam Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja yang dinilai menyudutkan pihaknya.
Sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut pun dinilai tak memihak buruh, sehingga menjadi kontroversi di media sosial. Netizen pun turut menyoroti pengesahan Perppu ini yang dinilai terlalu cepat tanpa pertimbangan yang lebih matang.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Terkait Libur
Beberapa yang menjadi sorotan yakni menghapusan cuti panjang, pesangon, hingga PHK. Berikut deretan aturan baru dalam Perppu yang mendapat penolakan dari buruh.
Cuti panjang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menyoroti soal hilangnya aturan cuti panjang dalam Perppu Ciptaker.
Dirinya bersama kaum buruh dan pekerja meminta agar aturan cuti panjang per 6 tahun disebutkan dalam Perppu Ciptaker dan menegaskan kewajiban pemberi usaha untuk membayar upah pekerja meski dalam waktu cuti.
“Pengaturan cuti panjang, termasuk itu buruh perempuan pekerja perempuan, cuti melahirkan dan cuit haid itu harus dijamin upahnya dibayar. Dalam Perppu dan UU Cipta Kerja nggak dijamin,” tambahnya.
Mencermati aturan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Pemberi usaha memiliki kewajiban untuk memberikan hak cuti atau istirahat panjang selama dua bulan per 6 tahun.
Dengan demikian, masih belum pasti apakah jangka waktu cuti panjang nantinya akan diberikan lagi atau tidak oleh pemberi usaha.
Hari libur
Aturan hari libur dalam Perppu Ciptaker juga sempat viral di media sosial. Dituliskan bahwa dalam seminggu, buruh mendapat libur satu kali dalam sepekan.
BACA JUGA : Nasib Buruh Makin Suram di Perppu Cipta Kerja
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Ini artinya, pekerja mendapat waktu kerja 7-8 jam sehari dengan libur satu kali dalam satu minggu. Meskipun tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur dengan catatan waktu kerja menjadi 9 jam per hari.
Pesangon dan PHK
Buruh juga menyoroti soal aturan pesangon dan PHK dalam Perppu Ciptaker yang dinilai sangat merugikan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.
Dalam UU Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10x gaji. Mereka juga mendapat uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil.
BACA JUGA : Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
Sementara dalam Perppu Ciptaker, pemberian pesangon untuk buruh korban PHK hanya 9x gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
Advertisement
Advertisement