Advertisement
Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Lin Che Wei juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyebut Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Lin Che Wei dinilai, tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya dalam membantu upaya pemerintah, tidak menerima honor, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Meski demikian, putusan hakim tidak bulat. Salah satu Hakim Anggota bernama Agus Salim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus perkara dengan terdakwa Lin Che Wei.
Sebelumnya, Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
BACA JUGA: Pukat UGM Minta Polisi Perdalam Motif Maling Laptop Jaksa KPK yang Buang Hasil Curiannya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tok! KPU Putuskan Dua Caleg Terpilih PDIP Diganti, Ini Penggantinya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
TPA Piyungan Ditutup, DLH Sleman Temukan Belasan Titik Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Liar
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement