Advertisement
Hukum Ambyar! Mafia Migor Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun, Vonis Hanya 1,5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Advertisement
"Terdakwa Master Parulian Tumagor dihukum 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (4/1/2023).
Hakim tidak menjatuhi hukuman uang pengganti terhadap Master. Hal itu lantaran Master dinilai tidak turut memperkaya dirinya sendiri dalam perkara ini.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA: Sebelumnya Disebut Sultan Ilegal, Kios di Jalan Perwakilan Malioboro Disegel Aparat
Untuk hal memperberat, perbuatan Master dimulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk hal meringankan hakim menilai Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan telah berusia lanjut.
Adapun Master terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (22/12/2022).
Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,9 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement