Advertisement
Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan Bekasi Dijerat Pasal Berlapis
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI — Penyidik Polda Metro Jaya menjerat MEL, 34, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH, 54, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.
"[Pasal] 340, jo 338 jo 339 [KUHP]," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Jasad Wanita Dimutilasi Ditemukan di Sebuah Rumah Kontrakan
Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, tetapi bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.
Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan berinisial AH.
Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
Advertisement
Advertisement