Advertisement
Menag Yaqut Wajibkan Pendaftar Haji Umrah Punya BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah mengumumkan adanya kebijakan baru terkait penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji khusus pada tahun ini.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022, mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Biaya Umrah Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya?
“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung aturan baru ini, yang dinilai membawa kebaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia pun meminta agar aturan ini lebih gencar disosialisasikan ke masyarakat.
Lantas bagaimana dengan calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dalam KMS Nomor 1456 Tahun 2022 ini dituliskan, bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.
BACA JUGA : Harap Sabar, Antrean Haji di Jogja dan Sekitarnya 66 Tahun
Menag Yaqut kemudian menugaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan untuk calon jemaah umroh dan haji ini.
Keputusan ini mulai diberlakukan secara resmi mengikuti beleid pada tanggal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement