Advertisement
Alasan Hakim 'Selamatkan' Nyawa Benny Tjokro dari Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap alasan terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro tidak dihukum mati.
Majelis Hakim menyatakan mereka tidak sependapat dengan jaksa tentang hukuman tentang hukuman kepada Benny Tjokro. Mereka melihat setidaknya ada empat alasan yang memicu hakim untuk menolak tuntutan jaksa dan memvonis nihil Benny Tjokro.
Advertisement
“Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
Kedua, Majelis Hakim melihat penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi tertentu dalam perkara ini. Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Benny Tjokro terjadi pada saat negara dalam situasi aman.
“Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan,” ucap Hakim.
Sekadar , Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
BACA JUGA: Digelandang ke Lapas, 2 Tersangka Atap Sekolah Ambruk Diserahkan ke Kejari Gunungkidul
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement