Advertisement
HRW Soroti KUHP Baru: Berdampak ke Kebebasan Sipil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Human Rights Watch (HRW) menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diloloskan oleh DPR pada Desember 2022.
Direktur Regional Asia Human Rights Watch Elaine Pearson mencontohkan pengesahan KUHP baru tersebut sebagai salah satu peristiwa yang menandakan lambannya progres perwujudan HAM di kawasan Asia-Pasifik.
Advertisement
Pengesahan KUHP yang terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman itu khususnya dikhawatirkan berdampak pada kebebasan sipil.
“Di Indonesia, pengesahan KUHP baru yang di antaranya berisi sejumlah pasal-pasal problematis berpotensi untuk membunuh kebebasan berbicara dan menerapkan penegakan hukum secara selektif, yang menargetkan khususnya pada kaum minoritas,” terang Elaine pada Peluncuran World Report 2023 di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Lukas Enembe Tiba di KPK
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan bahwa sejumlah pasal yang berada di KUHP baru itu secara serius melanggar aturan dan standar internasional hak asasi manusia.
Dia menuturkan bahwa pasal-pasal yang berada di UU No.1/2023 tentang KUHP tersebut melanggar hak-hak bagi perempuan, agama/kepercayaan minoritas, serta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“KUHP juga menggerogoti kebebasan berpendapat dan berkumpul, termasuk kebebasan pers,” lanjut Andreas.
Andreas juga menyoroti larangan terhadap hubungan seks di luar nikah. Pasal yang cukup banyak disoroti oleh sipil hingga pelaku usaha itu disebut sebagai 'serangan' terhadap hak privasi.
Selain mengenai KUHP, Human Rights Watch menyoroti kepemimpinan Asean oleh Indonesia pada sepanjang 2023 ini. Kesempatan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk ikut menyuarakan isu kemanusiaan di Myanmar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement