Advertisement
Pengacara Sebut Lukas Enembe Menderita Ginjal, Jantung, Paru-paru, & Stroke
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penasihat hukum tersangka kasus suap proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya mengidap empat macam penyakit saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023), Petrus menyampaikan bahwa kliennya mengidap penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hingga stroke.
Advertisement
"Dari RSPAD, surat dokter menerangkan sakitnya itu begitu banyak. Ini saya tunjukkan suratnya. Jadi menurut keterangan dokternya menyatakan Bapak Lukas itu sakitnya ada empat, ginjal, jantung, stroke, dan paru-paru," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).
Petrus juga menyebut bahwa penyakit gagal ginjal yang diderita kliennya itu cukup parah, sehingga hampir membutuhkan langkah hemodialisis atau cuci darah.
“Bahkan ginjalnya itu dari istilah dokter ini hanya tinggal satu tahap untuk masuk ke cuci darah. Jadi kalau Bapak Dokter [dari RSPAD] menerangkan hanya kolesterol [buktinya] ini,” papar Petrus.
Baca juga: Rumahnya Dikabarkan Digeledah Kejagung, Menkominfo: Saya Kena Hoaks Mulu!
Selama pemeriksaan yang berjalan hingga 4 jam lebih kemarin, Petrus mengaku Lukas Enembe sempat dicecar total delapan pertanyaan yang belum masuk ranah substansi kasus. Contohnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga.
Gubernur Papua nonaktif itu, kata Petrus, juga menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan.
“Pertama sekali ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam kondisi sehat untuk diperiksa?,’. Lalu dijawab, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke.’ Ini BAP-nya di jawaban beliau,” cerita Petrus.
Untuk diketahui, kini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur usai pemeriksaan kemarin, sejak kedatangannya di KPK sekitar pukul 17.10 WIB hingga keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 21.30 WIB.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua.
Lukas juga diduga diduga menerima uang dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar, dan pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement