Advertisement
Dieng Waspada, Wisatawan Diminta Hati-Hati Gas Beracun
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSOBO—Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Dieng, Jawa Tengah, dari level I atau normal menjadi level II atau waspada. Beberapa lokasi di destinasi wisata berisiko mengeluarkan gas beracun.
“Berdasarkan hasil evaluasi secara menyeluruh, tingkat aktivitas Gunung Dieng dinaikan dari level I (normal) menjadi level II (waspada) terhitung sejak tanggal 13 Januari 2023 pukul 23:00 WIB,” kata PVMBG dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Advertisement
PVMBG melaporkan peningkatan aktivitas vulkanik yang ditandai dengan meningkatnya kejadian gempa vulkanik dalam dan gempa tektonik lokal sejak 9 Januari 2023.
“Hal ini dapat mengindikasikan terjadinya “rekahan” di kedalaman sebagai akibat dari aktivitas vulkanik di Dieng,” ungkap PVMBG.
BACA JUGA: Erupsi Gunung Marapi Kian Mengkhawatirkan Warga
Gunung Dieng berada di dua wilayah, yakni Wonosobo dan Banjarnegara. Peningkatan aktivitas vulkanik tersebut membuat sejumlah kawah berisiko mengeluarkan gas beracun. Lokasi rawan gas beracun itu berada di destinasi wisata.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Wonosobo Bambang Triyono mengatakan jawatannya bersama BPBD Banjarnegara sudah memetakan titik-titik yang rawan gas beracun. Ada tika lokasi rawan bencana, yakni Kawah Sileri dan Sikidang di Banjarnegara serta Kawas Sikendang di area Telaga Warna di Wonosobo. Kawah Sikidang dan Telaga Warna adalaha dua destinasi wisata yang cukup ramai dikunjungi.
Ia mengatakan Dataran Tinggi Dieng masih dibuka untuk wisatawan. Namun, wisatawan dilarang mendekati sejumlah titik berbahaya tersebut.
“Kami sudah pasang penunjuk arah angin dan juga plang-plang imbauan agar tidak mendekat ke lokasi berbahaya di Kawah Sikidang, Telaga Warna, dan kawah Sileri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
Advertisement
Advertisement