Advertisement
Diduga Tak Bayar Insentif Nakes, Wali Kota & RSUD Semarang Dilaporkan ke ORI Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan Wali Kota Semarang dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) atas tuduhan melakukan maladministrasi karena tidak membayarkan hak intensif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Dugaan Pemotongan Intensif Nakes Diselesaikan Secara Internal
Advertisement
Pendamping bantuan hukum LBH Semarang, Muhammad Safali, mengungkapkan ada seorang nakes yang dibebastugaskan dari pekerjaannya karena menuntut hak intensif selama menangani pandemi Covid-19. Menindaklanjuti permasalah itu, pihak LBH Semarang pun langsung melayangkan laporan ke Ombudsman Jateng.
“Prosesnya [maladminitrasi]. Ada nakes yang dianggap melanggar etika rumah sakit karena melaporkan soal insentif pada LaporCovid-19 [koalisi warga untuk membangu penanganan Covid-19],” ujar Safali saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Jateng, Selasa (17/1/2023).
Safali mengungkapkan, tunggakan insentif tak dibayarkan pada periode Februari, Maret dan April 2022 dengan honor per bulan mencapai Rp7,5 juta. Padahal, RSUD Wongsonegoro dan Wali Kota Semarang merupakan pemilik sekaligus berkewajiban memenuhi insentif nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19 melalu APBD sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.
“Nakes itu memang kontrak, tapi sampai habis kontrak belum dibayarkan insetifnya. Jadi itu kan, sudah jelas harusnya Pemda [Pemkot Semarang] yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Safali menambahka, dari kasus tersebut Pemkot Semarang terbukti telah melanggar asas pemerintahan yang baik. Termasuk juga telah melanggar hukum dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No. 7/2019 tentang Pengaturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro.
Selain itu, Wali Kota Semarang dan RSUD KRMT Wongsonegoro atau yang populer dengan sebutan RS Ketileng juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022
“Dengan demikian, RSUD KRMT Wongsonegoro dan Wali Kota Semarang telah melakukan tindakan maladministrasi sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement