Advertisement
Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Istri Sambo & Kuat Ma'ruf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan terhadap Bharada E tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi. Ketiga terdakwa ini dituntut 8 tahun penjara. Ancaman hukuman Bharada E hanya lebih rendah dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang telah dituntut seumur hidup.
Advertisement
Jaksa penuntut umum kemudian mengungkap alasan pihaknya menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Padahal, Richard selama pengungkapan perkara dan persidangan telah membantu mengungkap peran para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Namun menurut jaksa, karena posisi Richard atau Bharada E sebagai eksekutor atau orang yang mengeksekusi langsung Brigadir J, dia tetap memperoleh tuntutan selama 12 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga," ucap jaksa dikutip, Kamis (19/1/2023).
Sekadar informasi jaksa kemudian telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement