Advertisement
BPJS Kesehatan Dibekukan karena Nunggak? Ini Cara Aktif Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya apabila meski menunggak bayar bertahun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan mereka hanya perlu membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Hal tersebut menurut Iqbal sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Advertisement
“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal [tagihan yang dibayar hanya] 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” jelas Iqbal saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (23/1/2023).
Menurut Pasal 42 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya. Ini artinya masyarakat tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat menunggak satu bulan.
Peserta dapat kembali menggunakan fasilitas setelah membayar tunggakan tersebut dengan cara menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui aplikasi JKN Mobile.
BACA JUGA: DPRD DIY: Raperda Pendanaan Pendidikan Tak Akan Legalkan Pungutan Liar
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan tidak naik meski pemerintah menyesuaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, aturan terkait iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS per bulannya itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, kata Nadia, disebutkan bahwa iuran yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. "Iuran saat ini masih mengacu ke perpres sebelumnya ya," terangnya, Senin (16/1/2023).
Berikut merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan 2023:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement