Advertisement
KPK Janji Akan Kejar 4 DPO, Termasuk Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya mengejar 4 nama yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO), setelah menangkap tersangka kasus gratifikasi proyek pemerintah provinsi Aceh yakni Izil Azhar, pada Selasa (24/1/2023).
Adapun, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan satu dari lima tersangka yang masuk ke DPO. Kini, pria yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah ditahan sejak Rabu (25/1/2023). Dia ditahan selama 20 hari pertama.
Advertisement
“Sebelumnya dalam perkara gratifikasi beliau ini terkait dengan mantan Gubernur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Kemudian, beliau melarikan diri dan dijadikan sebagai DPO,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA : KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri, di Negara
Dengan ditahannya Izil, kini lembaga antirasuah masih memiliki empat nama dalam DPO. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya terus berupaya untuk mengejar empat nama DPO tersebut.
“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya [termasuk eks Caleg PDIP Harun Masiku],” katanya, dikutip Bisnis dari keterangan resmi, Minggu (29/1/2023).
Berikut adalah empat nama DPO KPK:
Kirana Kotama (Thay Ming)
Kirana telah menjadi telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan pada PT PAL (Persero);
Harun Masiku
Harun tercatat telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks Caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paulus Tannos (Thian Po Tjhin)
Paulus menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait dengan pengadaan paket KTP Elektronik 2011 sampai dengan 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;
Ricky Ham Pagawak
Ricky dinyatakan sebagai DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
“Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” terang Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
Advertisement
Advertisement