Advertisement
Sultan Ground Tekena Tol Jogja Kemungkinan Disewakan, Ini Alasan Pusat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Lahan Sultan Ground (SG) yang terkena proyek tol Jogja YIA maupun Jogja Bawen kemungkinan akan dikelola dengan sistem sewa. Pemerintah Pusat menyatakan, status keistimewaan DIY menjadi alasan, sistem sewa diberlakukan untuk Sultan Ground, tidak seperti tanah non SG yang harusnya menjadi aset pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan mengkaji permintaan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menginginkan status sewa lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja YIA maupun Jogja Bawen.
Advertisement
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan melihat status keistimewaan DIY, aturan-aturan tersebut mungkin saja diterapkan melalui pembahasan yang lebih detail.
Dia mengatakan skema tersebut hanya mungkin dilakukan di DIY. Pasalnya, untuk daerah lain, Undang-Undang telah mengatur bahwa seluruh aset yang dibangun akan menjadi milik negara.
"Nanti kita lihat produk hukumnya seperti apa dengan memperhatikan keistimewaan Yogyakarta," kata Hedy di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya, Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memutuskan tak melepas tanah kasultanan atau sultan ground (SG) dan tanah desa untuk pembangunan sejumlah ruas tol di wilayah DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menilai kebijakan Ngarsa Dalem tidak melepaskan kepemilikan sultan ground dan tanah desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat.
BACA JUGA: Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Jogja, Begini Solusi dari Pemkab Sleman
"Kami mendukung sepenuhnya karena tidak menganggu pelaksanaan proyek nasional. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah desa, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa,” ujarnya.
Dia menilai sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki secara langsung. Pasalnya, sultan ground dan tanah desa sudah diatur dengan undang-undang keistimewaan DIY dan juga Perdais No.1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
"Dalam Perda tersebut sultan ground bisa dimanfaatkan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan dan pengelolaannya berdasarkan hak asal usul, efektivitas pemerintahan, kearifan lokal dan mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.
Menurutnya, pada dasarnya terdapat mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum. Namun, akan sangat merepotkan dan dapat merugikan masyarakat maupun desa.
Dia menilai penggunaan sultan ground tanpa mekanisme pelepasan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa.
"Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Advertisement