Advertisement
Apakah Mobil Rusak Ditabrak Singa Bisa Diklaim Asuransi?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Video viral yang memperlihatkan sebuah mobil ditabrak singa viral. Peristiwa tersebut terjadi di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur pada 11 Februari 2023.
Awalnya, ada dua singa yang tampak kejar-kejaran. Salah satu singa kemudian menubruk bagian samping mobil berwarna merah milik pengunjung.
Advertisement
Pemilik pun baru-baru ini membagikan kondisi mobil yang tampak penyok dan kaca belakang pecah. Lalu, apakah asuransi mobil juga memberikan proteksi kejadian semacam ini?
Head of PR & Marcomm Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa kerusakan akibat ditabrak singa bisa diklaim oleh asuransi mobil. Bahkan, dia menyebutkan klaim dapat ditagih ketika ditabrak hewan lainnya seperti babi hutan ataupun sapi.
“Bisa, tentunya kalau pemilik mobil memiliki asuransi [mobil ya], ajukan saja klaimnya,” kata Laurentius kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Laurentius kemudian menjelaskan bahwa ditabrak singa bukan termasuk kejadian yang dikecualikan dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Adapun, beberapa kerusakan yang menjadi pengecualian apabila kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, serta memberi pelajaran mengemudi.
Selain itu, kendaraan turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, dan unjuk rasa.
Kemudian, kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan seperti penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya yang dilakukan tertanggung, suami, istri, anak, orang tua, atau saudara sekandung.
Merujuk PSAKBI Bab 1 Pasal (1)soal Jaminan, asuransi dapat diklaim ketika kerusakan terjadi lantaran tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Selain itu, perbuatan jahat yang dilakukan orang lain seperti pencurian. Termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
Kemudian apabila terjadi kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau penyimpanan kendaraan kermotor, serta kebakaran akibat sambaran petir.
Selanjutnya, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement