Advertisement
DPR Pastikan Usul Biaya Haji 2023 Tidak Sampai Rp50 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi VIII DPR RI memastikan usulan biaya haji 2023 yang akan disampaikan dalam rapat pada Rabu (15/2/2023) hari ini kurang dari Rp50 juta, atau di bawah usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69,19 juta.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
“Nanti diumumkan secara resmi, tapi pasti di bawah Rp50 juta,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menunda pengumuman kenaikan biaya haji 2023, yang awalnya dijadwalkan hari ini Selasa (14/2/2023). Rencananya, hasil final terkait biaya haji 2023 akan disampaikan besok, Rabu (14/2/2023).
Ditemui terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyebut pihaknya terpaksa menunda hal tersebut lantaran pemerintah maupun panitia kerja Komisi VIII belum menemukan titik kesepaham antara usulan pemerintah dengan aspirasi yang diusulkan oleh anggotanya.
Oleh karena itu, Ashabul meminta panja untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah agar bisa melakukan revisi dan negosiasi dengan pemerintahan Arab Saudi.
“Mudah-mudahan besok tanggal 15, kita sudah temukan kesepahaman sehingga komisi VIII bisa tetapkan nilai Bpih yang kita sepakati dan berapa Bipih yang dibayar oleh jemaah,” ujarnya.
Adapun dalam paparan Kemenag hari ini, usulah terbaru BPIH 2023 adalah sebesar Rp90,02 juta dimana 55,3 persen atau Rp49,81 juta berasal dari Bipih dan 44,7 persen atau Rp40,21 juta berasal dari nilai manfaat.
Jika dirinci, bipih 2023 ini terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,03 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.
Jumlah tersebut turun dari usulan awal dimana sebelumnya Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,89 juta dengan komposisi Bipih sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta dan 30 persen atau Rp29,7 juta dari nilai manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement