Advertisement
Puluhan Ruas Jalan Umum Rusak akibat Tol Jogja Solo, PT JMM Minta Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengidentifikasi kerusakan 51 ruas jalan akibat proyek Tol Jogja Solo. Direktur Teknik PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) Pristi Wahyono mengatakan dari 51 ruas yang rusak, 21 sudah diperbaiki.
Kerusakan jalan ini dibahas dalam rapat yang digelar Jumat (17/2/2023). Rapat dihadiri Bupati Klaten dan jajaran pemkab lainnya, JMM dan tim penyedia jasa paket 1.1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk, serta paket 1.2 PT Daya Mulia Turangga.
Advertisement
"Terima kasih atas rapat seperti ini karena dengan kegiatan ini, JMM mendapatkan arahan dan dapat menyampaikan secara langsung progres dan penanganan yang telah dilaksanakan pada proyek ini," ucapnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas keluhan yang disampaikan masyarakat Klaten akibat proyek jalan tol ini. Kerusakan dan ketidaknyamanan, kata Pristi, tidak mungkin terhindarkan dengan adanya proyek jalan tol ini.
"Pembangunan jalan tol seperti ini hampir tidak mungkin dipisahkan dari ketidaknyamanan masyarakat."
Penyedia Jasa Paket 1.1 (Ruas Solo – Klaten) diwakili General Superintendent Paket 1.1, Oka Candra Sukmana menyampaikan PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah mengerahkan sebanyak tiga tim dibekali alat berat yang memadai.
Saat ini masih proses mengebut perbaikan di 30 ruas jalan lainnya. Melalui rapat koordinasi ini disepakati masing-masing pihak yang terlibat untuk mengawasi bersama atas perbaikan ruas jalan rusak.
"Ke depan, pelaksana proyek diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan memberikan, petunjuk rute yang hanya boleh dilewati kendaraan pengangkut material serta menindak tegas pengemudi yang bandel langsung hingga ke sumber penambangannya," ucapnya.
Selain membahas ruas jalan yang rusak, boks halan desa di Desa Kahuman Klaten yang dianggap memiliki ketinggian yang terlalu rendah juga dibahas. Manajer Teknik JM,
Tutus Trihandoko mengatakan saat ini masih proses pembuatan desain.
Menurutnya, JMM juga telah mendata perlintasan baik perlintasan air berupa irigasi, drainase, maupun perlintasan jalan berupa jalan desa, jalan kabupaten,jalan provinsi dan jalan nasional.
"Persyaratan proses penyusunan desain ini yang menjadi salah satu persyaratannya adalah adanya rekomendasi teknis yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang berwenang."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 28 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
- Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement