Advertisement
Digugat Praperadilan Tersangka Korupsi Baharuddin Tony, KPK: Kami Siap Hadapi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Baharuddin Tony. Baharuddin disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut praperadilan nantinya hanya akan menguji syarat formil dari penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan materiil.
Advertisement
"Kalau ada praperadilan tentu KPK siap hadapi itu, karena kami yakin setiap penetapan seseorang sebagai tersangka karena semua didasari alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan hari ini, Selasa (21/2/2023).
Kendati demikian, Ali belum mengonfirmasi terkait dengan status tersangka dari Baharuddin, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
Hal tersebut lantaran pihak-pihak tersangka dari perkara yang diambil dari Kepolisian itu belum dilakukan penangkapan. "Setiap proses penyidikan yang kemudian kami umumkan, kami pastikan sudah ada tersangkanya tetapi belum bisa kami sampaikan siapa itu, sebelum nanti proses penyidikan cukup kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan, baru kami umumkan siapa nama tersangka ketika kami hadirkan sebagai tahanan di KPK," lanjutnya.
Adapun informasi mengenai gugatan praperadilan itu diketahui diajukan oleh atas nama Baharuddin Tony. Berdasarkan penelusuran Bisnis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan). Baharuddin sebagai pihak pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka kepada termohon KPK.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari petitum permohonan, Senin (20/2/2023).
Selain itu, Baharuddin turut meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tindakan KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat," lanjut bunyi petitum pihak pemohon.
Selanjutnya, Baharuddin meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan seluruh perintah, keputusan, dan penetapan oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, petitum pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya [ex a quo et bono]," demikian akhir bunyi petitum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Gangguan Kesehatan Mental Kerap Dialami Anak Muda, Kebanyakan Masalah Bermula dari Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
Advertisement
Advertisement