Advertisement
Peredaran Narkoba Jalur Laut Digagalkan Polisi, Sabu 220 Kg Disita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) mengagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan barang bukti tersebut berasal dari dua kasus pada periode Februari 2023 dengan tujuh orang tersangka.
Advertisement
Untuk kasus pertama, terkait peredaran gelap sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat (3/2/2023). Dalam kasus ini tim dari Dittipid Narkoba menangkap dua tersangka berinisial AA dan I dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
“Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RW di Makassar, Sulawesi Selatan dan seorang perempuan KRA di Gowa dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu,” ujar Krisno di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA: Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Lebih lanjut, dari hasil interogasi tersangka AA, diketahui dirinya diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke Parepare dan diedarkan di Makassar.
Lalu, untuk kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023 yang berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Kemudian, pada Rabu (15/2/2023) dilakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” ucap Krisno.
Untuk pasal, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
Advertisement
Advertisement