Advertisement

Alasan Pertimbangan Komisi Etik Hanya Jatuhkan Bharada E Sanksi Demosi 1 Tahun

Lukman Nur Hakim
Rabu, 22 Februari 2023 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Alasan Pertimbangan Komisi Etik Hanya Jatuhkan Bharada E Sanksi Demosi 1 Tahun Ini Pertimbangan Komisi Etik Hanya Jatuhkan Bharada E Sanksi Demosi 1 Tahun. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - hp.

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer atau Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sanksinya adalah Bharada E didemosi selama 1 tahun, tetapi tetap menjadi anggota Polri.

Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa KKEP mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya status justice collabolator (JC) pada Bharada E.

Advertisement

“Terduga pelanggar meruapakan seorang JC yang ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).

Selain itu terdapat delapan pertimbangan lain yang membuat komisi etik hanya menjatuhkan demosi selama 1 tahun terhadap Bharada E.

Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena indisipiliner, pelanggaran etika, dan pidana. Lalu, penyesalannya atas pembunuhan ini juga menjadi pertimbangan dari komisi.

Sementara itu, terkait pelanggaran penggunaan senjata api, KKEP menilai Bharada E saat itu berada di bawah tekanan atasannya yakni Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Terbaru Sesar Mataram, Ada Berapa Sesar Aktif Potensial Pemicu Gempa di Jogja?

“Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut, kejujuran Bharada E dengan membantu pengungkapan fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Bharada E juga menjadi pertimbangan, selain sikap sopan selama persidangan. Terakhir, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Target Pembayaran PBB-P2 Kulonprogo Tercapai Rp5,3 Miliar

Kulonprogo
| Jum'at, 03 Mei 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement