Advertisement

Terungkap! PPATK Pernah Serahkan LHP Transaksi Rekening Rafael Alun ke Kejagung

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Terungkap! PPATK Pernah Serahkan LHP Transaksi Rekening Rafael Alun ke Kejagung Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) - Bisnis / Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku pengadiayaan D, Mario Dandy Satrio tersebut.

Advertisement

Adapun Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy. Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.

“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaannya per 2021 senilai Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (23/2/2023), yang mempunyai total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.  

BACA JUGA: Diduga Milik Ibu Mario Dandy, Resto di Jalan Timoho Jogja Disorot Netizen

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Sementara itu, Rafael Trisambodo saat ini telah mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Rafael juga mengatakan akan mematuhi semua prosedur klarifikasi LHKPN.

"Saya akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN

Jogja
| Selasa, 07 Mei 2024, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement