Advertisement
Terungkap! Ada Perempuan Lain Ikut Andil dalam Penganiayaan yang Libatkan Mario Dandy
Advertisement
Harianjgoja.com, SOLO— Polres Metro Jakarta Selatan menemukan saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada beberapa waktu yang lalu.
APA merupakan pihak yang mengadukan perbuatan tak menyenangkan David kepada AG, pacar Mario, hingga berbuah penganiayaan.
Advertisement
BACA JUGA: Diduga Milik Ibu Mario Dandy, Resto di Jalan Timoho Jogja Disorot Netizen
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2/2023), dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
BACA JUGA: Kampus Akan Periksa Dosen UII Jogja yang Menghilang dan Diam-Diam ke AS
"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," tambahnya.
Pihak provokasi
Adapun pihak yang melalukan provokasi untuk dilakukan penganiayaan yakni rekan Mario berinisial SLR (19).
SLR juga yang melakukan pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS.
Meski tidak terlibat secara langsung melakukan aksi kekerasan kepada David, SLR menjadi pihak yang merekam aksi brutal Mario tersebut.
Atas dasar itu, SLR dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
Advertisement
Advertisement