Advertisement
Netizen Muak Lihat Mario Dandy Bawa Rubicon Masuk Sabana Bromo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan pelaku penganiaya David Latumahina (17), membawa masuk Rubicon miliknya ke sabana Gunung Bromo.
Anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini terbilang cukup "sakti" pasalnya dapat membawa masuk kendaraan pribadi ke dalam area sabana Gunung Bromo yang diketahui dilarang dan memiliki aturan.
Advertisement
Berdasarkan unggahan yang beredar ramai oleh warganet yang mempertanyakan perizinan mengenai membawa mobil pribadi yang dibawa masuk oleh Mario
“Fess Dari postingannya si Dendy lagi pamerin Rubicon yang gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont),” ungkap pemilik akun Askrlfess pada Senin 27/02/2023
“Googling itu sudah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?” lanjutnya.
BACA JUGA: Punya Rumah Mewah bak Istana, Rafael Alun Beli Tanah di Jogja Seharga Rp1,5 miliar
Diketahui Gunung Bromo mempunyai aturan mengenai larangan masuknya kendaraan mobil pribadi yang telah diatur oleh Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor SK.88/21/BT.1/2012 Tanggal 20 Desember 20212 yaitu:
1. Kendaraan roda 4 yang memasuki kawasan Laut pasir melalui Cemoro Lawang dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Probolinggo; untuk yang melalui Wonokitri dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Pasuruan); dan untuk yang dari arah Lumajang dan malang dibatasi sampai dengan Jemplang/Desa Ngadas
2. Pengaturan transportasi kendaraan roda 4 menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
Advertisement
Advertisement