Advertisement
Aplikasi Bisnis Digital Asal Jogja Peroleh Izin Penggunaan Uang Elektronik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu platform bisnis digital asal Jogja yang bernama Jogjakita secara resmi telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk dapat mengembangkan layanan Linked Account Uang Elektronik SpeedCash.
Platform yang dibangun oleh para kreator start up asal Jogja ini tidak hanya dapat melayani transportasi online saja namun berbagai jenis transaksi lain dapat dibayar secara nontunai.
Advertisement
“Dengan Linked Account memungkinkan pengguna aplikasi ini untuk terhubung dengan layanan uang elektronik speedcash. Pengguna bisa melakukan top up saldo di dalam aplikasi serta memanfaatkan layanan pembayaran melalui uang elektronik, sehingga transaksi akan lebih mudah,” kata Direktur Utama JogjaKita, Mirza, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA : Platform Start Up Hobikoe Mampu Bertahan di Masa Sulit
Ia menambahkan dengan memperoleh izin tersebut maka pembayaran pengguna layanan transportasi tidak lagi membayar uang secara tunai, akan tetapi bisa menggunakan nontunai. Menurutnya izin yang diberikan pada 10 Februari 2023 itu menjadi langkah awal pengembangan layanan pembayaran elektronik di platform JogjaKita.
Selain memperkuat layanan, izin itu juga akan menjadi pendorong inklusi keuangan khususnya di DIY. Di era saat ini platform digital harus didukung sistem pembayaran yang baik dan aman, karena lebih diperlukan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
"Sebagai platform lokal, asli Jogja tentunya kami harus terus berinovasi. Kami mendukung upaya pengembangan ekonomi DIY, termasuk berkolaborasi dengan pelaku UMKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement