Advertisement
Ternyata, Korban Penganiayaan dan Perkelahian Bisa Ditanggung Asuransi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asuransi kesehatan turut menanggung korban perkelahian atau korban penganiayaan selama yang bersangkutan tercatat memiliki asuransi. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT Asuransi BRI LIfe (BRI Life) Iwan Pasila.
BACA JUGA: Mobil Ditabrak Singa Bisa Diklaim Asuransi
Advertisement
“Korban dapat ditanggung oleh asuransi, umumnya sampai dengan jumlah yang dipertanggungkan dalam polis,” kata Iwan saat dihubungi Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (28/2/2023).
Meskipun demikian, Iwan menyampaikan harus tetap melihat ketentuan dalam polis yang ada. Pasalnya terkadang ada pengecualian atas risiko yang ditanggung. Di samping itu, ada batas maksimum yang dijamin.
“Kalau kami [BRI Life] umumnya memberikan perlindungan bagi korban. Namun apabila pelaku tidak di-cover karena dianggap melanggar hukum,” katanya.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kesehatan memberikan jaminan kepada tertanggung yang meliputi biaya pengobatan. Seperti halnya biaya perawatan di Rumah Sakit (RS), biaya operasi, dan biaya obat-obatan.
Asuransi kesehatan tidak bersifat Indemnity, di mana tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan Asuransi mengganti sesuai kemampuan, artinya siapa yang membeli premi paling besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.
Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis askes apabila dia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan tersebut secara terus menerus sampai akhir tahun polis di mana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.
Untuk penutupan di atas usia 55 tahun biasanya perusahaan Asuransi memberlakukan aturan;
A. Laki-laki untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yakni:
Hypertrophy Prostat
Katarac
Hypertensi dan segala komplikasi yang diakibatkannya
Jantung
Diabetes Mellitus
B. Perempuan untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:
Katarak
Diabetes Mellitus
Hypertensi
Jantung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement