Advertisement
Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi Dorong Kemudahan Izin Konser
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaknai Hari Musik Nasional sebagai peringatan bahwa Indonesia kaya akan musik dan lagu yang tak mereda meskipun pandemi Covid-19 menyerang sepanjang tiga tahun lamanya.
“Tiga tahun pandemi, dunia musik Tanah Air bertahan dengan inovasi di ruang digital dan yang menantang kreativitas,” cuit Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa Pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh kegiatan di sektor ekonomi kreatif seperti konser musik, film, seni budaya, hingga olahraga.
“Tahun ini, konser-konser musik kembali digelar. Perizinan dimudahkan,” tulisnya.
Jokowi yang merupakan penggemar musik rok, khususnya Metalica ini juga menginginkan adanya gairah dari industri musik, yang terintegrasi pada perekonomian Tanah Air. Dia berharap industri musik dapat semakin memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret
Untuk diketahui, saat Hari Musik dicanangkan pada 2003 oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, hari musik nasional dirayakan di Istana Negara Jakarta bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan sejumlah musisi.
Adapun, dilansir dari laman Kemendikbudristek, penetapan Hari Musik Nasional pada 9 Maret bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Beberapa pihak menyebutkan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Oleh karena itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta
- Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen
- Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo
- PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
Advertisement
Advertisement