Advertisement
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Rawan Gratifikasi dan Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebut memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di Bursa Efek.
“Bukan [perusahaan terbuka]. Kalau di bursa kami tidak pusing, itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup nonlisting, semua tertutup,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Pahala mengatakan proses pendalaman terkait status ratusan perusahaan itu masih terus dilakukan. Adapun penelusuran KPK akan berfokus pada perusahaan konsultan pajak.
Menurutnya, jika mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak, maka kemungkinan besar ada potensi suap serta gratifikasi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan oknum pegawai Ditjen Pajak.
“Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka. Paling mungkin adalah gratifikasi dan suap, per definisi kan penerimaan terkait dengan jabatan dan wewenang,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pahala menjelaskan bahwa bukan berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak mengatur secara tegas mengenai ketentuan tersebut.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal itu tidak etis dilakukan oleh pelayan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, dalam buku berjudul ‘Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek Etika Pemerintahan’ disebutkan bahwa etika pemerintahan mengacu pada kode etik profesional, khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk pemerintahan.
BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di Satusehat? Begini Penjelasan Dinkes Jogja
Etika tersebut setidaknya melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku bagi sejumlah kelompok dalam lembaga pemerintahan, termasuk para pemimpin terpilih, seperti presiden dan menteri, anggota DPR, staf politik, hingga pelayan publik.
Dalam konteks ini, terdapat nilai-nilai keutamaan yang sepatutnya dimiliki oleh pelayan publik. Satu dari beberapa nilai tersebut adalah kekuatan moralitas, ketabahan, serta berani karena benar terhadap godaan atau fortitude.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
Advertisement
Advertisement