Advertisement
Para Turis Protes Suara Ayam Berkokok, Kumham Bali: Deportasi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Belakangan ini, jagad media sosial dihebohkan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali. Tak hanya meresahkan warga, turis asing ini juga membuat polisi geram karena berbagai aksinya di luar nalar.
Beberapa waktu lalu, beberapa turis asing membuat petisi mengenai gangguan ayam berkokok yang berasal dari rumah warga.
Advertisement
Setidaknya ada belasan warga negara asing (WNA) membuat petisi protes mengenai suara ayam di pagi hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa turis asing tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Wisatawan itu kalau memang dia mau tinggal di tempat kawasan permukiman, dia harus mengikuti apa yang menjadi kearifan lokal. Kalau memang warga di sana memelihara ayam, itu biasa, kan bukan sebagai peternak yang besar-besaran," kata Tjok Bagus dikutip dari Antara.
Baca juga: Musik Biru dan Fourtwnty Hanyutkan Ratusan Penonton dalam Alunan Nada
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa turis tersebut bisa dideportasi apabila terus meresahkan warga.
Pihaknya bersama dengan kepolisian, perangkat desa setempat dan para turis yang mengajukan petisi sudah bertemu untuk mediasi.
"Namanya tinggal di homestay, daerah pemukiman. Yang memelihara ayam ya tidak bisa dilarang," katanya dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com.
Mereka juga melakukan edukasi kepada para turis tersebut mengenai adat dan tradisi warga Bali, yang seharusnya bisa dipahami.
Di sisi lain, apabila ditemukan masalah lain dan meresahkan, maka turis bisa dideportasi.
"Kita lakukan edukasi tapi kalau tetap bikin petisi seperti itu lagi dan mengganggu publik tidak ada lagi edukasi-edukasian, iya dideportasi,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com, antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement