Advertisement
Kemenkeu Petakan ASN dengan Harta Kekayaan Tidak Wajar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memetakan aparatur sipil negara (ASN) dengan harta kekayaan yang tidak wajar.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan sejumlah langkah dalam menangani pegawai berisiko tinggi. Hal ini merupakan kebijakan instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik.
Advertisement
Dia menjelaskan penanganan bermula dari penentuan profil risiko pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu berdasarkan sejumlah parameter.
Parameter tersebut antara lain pengaduan dan validasi, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi media massa ataupun media sosial, pelanggaran integritas, serta adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.
“Pegawai dengan risiko tinggi diberi warna merah,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (12/3/2023).
Awan menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi laporan harta kekayaan, baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan maupun material.
Adapun verifikasi yang dimaksud terdiri dari:
- Sumber perolehan harta
- Kenaikan harta tidak wajar
- Warisan/hibah tanpa akta
- Informasi harta yang belum dilaporkan
- Kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan
- Kepemilikan uang tunai yang signifikan
- Informasi transaksi keuangan mencurigakan
Menurutnya, harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi tinggi atau high risk. Itjen akan memanggil pegawai tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan dilanjutkan hingga audit investigasi jika ditemukan indikasi fraud.
“Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepada pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Awan menyatakan bahwa saat melakukan pembuatan profil atau profiling, pemeriksaan, dan audit investigasi, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement