Advertisement
Barang Thrifting Marak, Pemerintah Akan Menegur Marketplace
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan menegur marketplace atau e-commerce yang menjajakan barang bekas hasil impor ilegal, terutama produk pakaian dan alas kaki. Hal itu lantaran mengancam keberlangsungan pengusaha lokal khususnya kelas UKM.
Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki. Menurutnya, upaya menegur para penyedia lokapasar atau marketplace sebagai bentuk pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas, hingga boneka.
Advertisement
“Nanti kalau memang itu e-commerce pasti kita akan tegur,” kata Teten dalam diskusi terbatas bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Teten berharap setelah adanya teguran, pihak e-commerce akan menutup toko-toko yang menjual barang bekas impor tersebut. Sejauh ini aktivitas thrifting yang merujuk pada belanja barang bekas semakin marak, tidak saja secara luring melainkan membanjir di lapak daring.
Bahkan, para pelaku usaha penjualan barang bekas impor tersebut secara terang-terangan mengobral barang dagangannya di situs belanja online, social commerce seperti TiktokShop ataupun media sosial.
Sayangnya, Teten mengakui, pihaknya kesulitan ketika harus menegur satu persatu toko yang menjajakan barang bekas impor di media sosial. “Tapi kalau medsos [media sosial] itu akan susah, kalau e-commerce nanti kita tegur,” tambah Teten.
Lebih lanjut Teten menuturkan, jika permasalahan impor barang bekas ini mirip dengan kasus impor buah-buahan yang sempat menjadi isu utama.
Menurutnya, pasar buah pernah banjir produk impor, tetapi saat diterapkan kebijakan untuk mengurangi produk buah impor, maka produk buah lokal kini bisa memenuhi rak-rak di supermarket modern.
“Nanti kalau betul dilarang produk impor ilegal itu, betul-betul disetop nih, ya pasti ada supply and demand.Jadi jangan itu kemudian dijadikan alasan pembenar untuk kita menerima barang-barang sampah dari luar, apalagi ini secara ilegal,” pungkasnya.
Senada dengan Teten, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan terus menghimbau pihak e-commerce atau marketplace untuk ambil andil dalam hal melenyapkan praktik dagang ilegal tersebut.
“Kita akan imbau lah teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan. Karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka punya komitmen itu,” ujar Hanung.
Hanung juga meminta Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk melakukan intensifikasi serta penelusuran dalam hal penanganan impor barang bekas ini.
Lantaran, barang bekas utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/ 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement