Advertisement
Waduh...Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor, berpotensi menyebabkan upah buruh di sektor itu berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Mengacu kepada beleid tersebut, perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Advertisement
“Menurut saya, Permenaker No. 5/2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya akan di bawah UMK [upah minimum kabupaten/kota] yang berlaku,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (15/3/2023).
Kendati melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi penyesuaian upah tetap tidak boleh sampai berada di bawah upah minimum yang berlaku.
Sebab, pembayaran upah buruh di bawah upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disahkan pemerintah dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Bupati Sleman Keluarkan Edaran Penghentian Aktivitas Warga di Area Rawan Bencana Merapi
“UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum,” kata Timboel.
Perlu diketahui, terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023.
Antara lain, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement