Advertisement
Kejahatan Siber Jadi Fokus Pemantauan Saat Ramadan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesiapannya dalam mengantisipasi kejahatan siber yang dapat terjadi selama Bulan Suci Ramadan, seperti pemantauan ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.
"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu (18/3/2023).
Advertisement
Menurut Usman, jika ditemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.
Namun, jika terjadi kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.
BACA JUGA: Tega! Rombongan Klitih Bawa Celurit Kejar Warga yang Tengah Berjaga di Rumah Duka
Usman juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.
Selain itu, dia juga meminta kepada PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.
"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," kata dia.
Usman menjelaskan bahwa Kominfo selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.
Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Menjelang Iduladha, Pakar UGM Ingatkan Mikroba dalam Daging Kurban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
- Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Semarang, 7.000 Anak Ayam Mati Terpanggang
- AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
- Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
- Tanggapi Isu Jadi Menkeu, Budi Gunadi Bilang Ingin Jadi Menteri Penerangan
- Foto Bareng Dico dan Raffi Ahmad Munculkan Isu Maju Pilgub, Begini Kata Golkar
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Advertisement