Advertisement
Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun.
Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut.
“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya.
Pertama, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK. Laporan tersebut baik yang menyangkut pegawai di Kemenkeu atau pihak lain.
Seperti penyelesaian Kemenkeu terhadap laporan DJP, alhasil berhasil menambah penerimaan negara sekitar Rp7,08T dan Bea Cukai sebesar Rp1,1 triliun, dengan total Rp8,2 triliun.
Kedua, apabila dalam laporan tersebut ditemukan tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti proses hukum oleh kemenkeu sebagai penyindik tindak pidana asal.
“Korupsinya udah selesai, sudah ada masuk penjara. tapi TPPU akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti, Kemenkeu penyidik di bidang pajak dan kepabeaan atau diserahkan ke penyidik lainya, polisi, jaksa, atau KPK,” jelasnya.
Menurut Mahfud, memberantas korupsi lebih gampang ketimbang TPPU. Korupsi jelas merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, sementara TPPU lebih berbahaya karena pergerakan uangnya bisa jadi masuk ke kantong keluarga atau pun perusahaan.
“Kami buat UU TPPU, menjaring yang lebih besar dari korupsi pokoknya. Ini yang dilakukan PPATK, saya ketua komite TPPU, Ibu Sri Mulyani anggota. Saya kira dari situ sudah jelas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement