Advertisement
Ini Syarat Dapat Subsidi untuk Beli dan Konversi Kendaraan Listrik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pemberian insentif berupa subsidi untuk pembelian mobil hingga bus berbahan bakar listrik mulai April 2023.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan pemberian insentif dalam rangka pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), untuk kendaraan roda empat, termasuk bus, mulai April 2023.
Advertisement
Di samping mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi, yang telah berlaku mulai Senin (20/03/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa secara akumulatif, insentif dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun, 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun,” katanya, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.
Sementara, penerima untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun demikian, untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.
BACA JUGA: Ini Daftar Motor Listrik Subsidi Murah, Hanya Rp10 Jutaan!
Dia menyampaikan, insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Kemudian, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15 persen, biaya masuk Impor mobil atau incompletely knock down (IKD), 0 persen bea masuk completely knock down (CKD) 0 persen melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.
“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” jelas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Advertisement
Advertisement