Advertisement
Banyak Pejabat Pamer Barang KW, Kemenkumham: Itu Melanggar Kekayaan Intelektual
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa penggunaan barang palsu (KW) merupakan tindakan yang melanggar kekayaan intelektual. Pejabat negara semestinya memberikan contoh dengan tidak menggunakan barang palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, sebagai respons atas isu penggunaan barang palsu oleh pejabat negara. Razilu menyatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan sesuatu yang patut.
Advertisement
Menurutnya, penggunaan barang KW tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL). "Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia," ujar Razilu, dikutip pada Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Anti Barang KW, Gaya Simpel Nikita Mirzani Ini Bernilai Lebih dari Rp500 Juta
Isu penggunaan barang KW itu bergulir setelah warganet menyoroti perilaku pamer kemewahan para pejabat negara dan keluarganya. Salah satunya adalah istri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto yang kerap menggunakan barang mewah dan berpelesir ke luar negeri.
Setelah mendapatkan berbagai sorotan, Hariyanto berdalih bahwa istrinya menggunakan barang KW dan bukan merupakan barang mewah. Bahkan, menurutnya barang-barang milik istrinya itu dibeli dari Mangga Dua, Jakarta. "Sudah saya kroscek, misalnya tas, salah satu brand yang disebutkan seharga ratusan juta, itu sangat tidak benar. Karena itu barang KW," ujar Hariyanto.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Operasi Kekayaan Intelektual Anom Wibowo menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran tanpa adanya aduan dari pemilik kekayaan intelektual. Pasalnya, hukum kekayaan intelektual menggunakan delik aduan.
Meskipun begitu, Anom menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan agar pelanggaran kekayaan intelektual dapat teratasi, sehingga peredaran barang palsu dapat terhenti. "Tidak hanya kami, pihak asing pun tahu kalau ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tetapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Anom.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Pilkada Bantul, Pencalonan Masih Cair, Ini Sederet Nama yang Mencuat
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Petakan Potensi, BNPB-PVMBG Pantau Sedimen di Hulu Sungai Gunung Marapi
- BERITA DUKA: Tokoh Pers dan Perfilman Prof. Salim Said Wafat
- Menpora: Optimistis Semua Venue PON Selesai Juli 2024
- Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 3 Km
- Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
Advertisement
Advertisement