Advertisement
Resmi! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023 Mulai 19 hingga 25 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama Idulfitri dimulai 19-25 April 2023.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers dengan penetapan setelah melaksanakan Rapat Tingkat Menteri guna mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 pada Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA : Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
Adapun rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal pada 24 Maret 2023. "Presiden meminta agar libur cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," katanya.
Muhajir mengatakan bahwa cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023.
"Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama ini adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023," lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa diperkirakan ada sekitar 123 juta masyarakat di Indonesia yang akan melakukan mudik pada tahun ini. Adapun jumlah tersebut bertambah dari pemudik pada tahun lalu yang lebih rendah sekitar 85 juta masyarakat Indonesia.
BACA JUGA : Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
Pada konferensi pers hari ini, Muhajir menyatakan bahwa Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama telah melakukan penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023. Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Menko PMK, serta dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, dan Menteri Parekraf Sandiaga Uno, serta Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement