Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kaget Ada Laporan Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menerima laporan transaksi janggal Rp349 triliun selama 2009-2023.
“Pas ditanya, Bu Menteri kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ yang bilang ke Bu Sri Mulyani tidak ada surat itu,” ujar Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Advertisement
Mahfud menjelaskan data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah Rp35,54 triliun.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dalam kategori ini, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp53,82 triliun.
Ketiga adalah transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,5 triliun.
“Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix. Nanti kita tunjukan suratnya,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Sri Mulyani diketahui absen dalam rapat dengan pendapat bersama Komite TPPU dan Komisi III DPR RI. Kendati demikian, Bendahara Negara ini telah lebih memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada Komisi XI DPR.
Sri Mulyani menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun tersebut menjadi surat pertama yang dirinya terima karena berisi kompilasi transaksi sejak 2009-2023.
“Surat seperti ini belum pernah kami terima, ini baru pertama kali,” jelasnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Di depan jajaran Komisi XI, Sri Mulyani menegaskan bahwa pada awal surat heboh muncul ke publik, dirinya belum menerima surat dari PPATK. Kenyataannya, surat yang disebut-sebut oleh Mahfud MD baru diterima Sri Mulyani setelah lima hari kabar itu mencuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Cemburu Istri Kirim Pesan Sayang ke Pria Lain, Suami di Semarang Lakukan KDRT
- Revitalisasi Objek Wisata WGM Wonogiri Lanjut ke Tahap II, Dananya Rp75 Miliar
- Berkah Acara Dekranas di Solo: Sewa Mobil Ramai Dipesan, Produk UMKM Laris
- KA Sembrani Sambar Mobil di Semarang, Netizen: Palang Perlintasan Telat Ditutup
Berita Pilihan
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Advertisement
Jelang Pilkada, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Review dan Revisi Perbup Tentang APK
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
- Dewan Pers Heran, Jokowi Hormati Pers Tapi Pemerintah Bakal Larang Jurnalistik Investigatif
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Gumpalan Awan Abu Vulkanik Membumbung Setinggi 4.000 Meter
Advertisement
Advertisement