Advertisement
Perlahan Terbongkar! KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Sejak 2011
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bekas pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023.
Rafael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasus Rafael bermula dari kabar kepemilikan harta jumbo bekas pejabat di Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak tersebut.
Advertisement
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Kini, berarti KPK sudah menetapkan pihak yang dijadikan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael, kendati kabar tersebut sebelumnya sudah marak beredar.
Seperti diketahui, kasus harta tak wajar Rafael berawal dari penemuan laporan harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai profil. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Rafael melaporkan nilai harta sebesar Rp56 miliar.
Usai semakin viral, juga imbas kasus penganiayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy, Rafael akhirnya dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi LHKPN-nya.
Di samping itu, ditemukan dugaan-dugaan bahwa ada harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN Rafael. Misalnya, rekening Rafael, keluarganya, dan beberapa pihak terkait yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai mutasi di rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.
Tidak lama kemudian, kasus yang menjerat Rafael naik ke tahap penyelidikan. KPK mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat pajak itu serta istrinya, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA: Merapi Belum Mereda, Awan Panas Kembali Meluncur
Kini, Rafael dipastikan menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," terang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement