Advertisement

Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:27 WIB
Jumali
Alasan Kejagung Tuntut  Teddy Minahasa Hukuman Mati Irjen Pol Teddy Minahasa - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka-bukaan alasan menuntut pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Dulu Perisai Jokowi-JK, Kini Dituntut Mati

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa jaksa melihat sosok Teddy sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus tersebut sehingga hukumannya harus berat daripada yang lainnya.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Ketut dalam keteranganya dikutip, Jumat (31/3/2023).

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.

Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berbeda dengan Teddy, terdakwa lainnya yaitu Doddy dan Linda dituntut dengan hukuman berbeda. Doddy dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan Linda dituntut penjara selama 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement